Mencuri Alat Musik Milik Gereja di Sukoharjo, Warga Tulungagung Dikeler Polisi

Nanang SN
Salah satu alat musik berupa gitar listrik milik Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Weru, Sukoharjo, yang dicuri RH. Foto: iNews/ Istimewa

Setelah berhasil mencuri, RH kemudian hendak menjualnya secara online dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial (medsos).

“Dari situlah akhirnya petugas berhasil melacak RH. Dan akhirnya berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diintrogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian itu, Kapolres menyebut, pihak gereja mengalami kerugian sekira Rp 20 Juta.

"Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network