Setelah berhasil mencuri, RH kemudian hendak menjualnya secara online dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial (medsos).
“Dari situlah akhirnya petugas berhasil melacak RH. Dan akhirnya berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diintrogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah,” ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu, Kapolres menyebut, pihak gereja mengalami kerugian sekira Rp 20 Juta.
"Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait