Humas Organisasi memegang peranan penting dalam membuka ruang bagi publik dalam mengakses informasi publik.K eberadaan UU KIP merupakan dorongan bagi humas pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya menginformasikan kepada publik tentang kebijakan, kegiatan, dan tindakan pemerintah secara terbuka, transparan, adil, dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk media, jika tidak akurat, cepat dan mudah, dapat mengakibatkan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif dan tidak berdasar.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan Humas dalam rangka implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertama, menginformasikan kepada publik tentang kebijakan, program dan layanan lembaga secara transparan, informatif dan mudah diakses, yang dapat menciptakan citra positif bagi lembaga dan membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap kebijakan kelembagaan.
Hal kedua yang harus dilakukan humas adalah memantau dan merespon perubahan opini publik, baik di media maupun di masyarakat, mengenai kebijakan institusional. Last but not least, informasi yang disampaikan memancing reaksi di masyarakat.
Dalam hal ini, humas harus tampil elegan dalam menjawab setiap pertanyaan demi menjaga citra positif lembaga dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Menjaga hubungan baik dengan para pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun media, merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif lembaga. Hubungan ini dapat berguna untuk pemecahan masalah ketika terjadi kesalahpahaman dalam menanggapi informasi tentang institusi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait