JATIM, iNewsSragen.id - Kehumasan dalam Organiasasi sebagai lini pertama dalam memberikan informasi kepada publik, humas memegang peranan penting dalam penyediaan informasi sesuai perundangan.
Selain itu, undang-undang ini mewajibkan semua badan publik untuk memastikan tersedianya informasi publik yang terbuka untuk umum dan dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, murah dan sederhana.
Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, Kehumasan diperlukan untuk pekerjaan professional, khususnya dalam memberikan pemahaman publik tentang tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi dan lain sebagainya melalui dokumentasi internal dan komunikasi publik melalui media.
Organisasi dan Kehumasan, Humas menilai respon publik terhadap terciptanya keselarasan antara kebijakan publik dengan kebijakan organisasi/lembaga. Sebab, berdasarkan kegiatan, program kehumasan, tujuan (goals) hingga sasaran yang ingin dicapai oleh suatu organisasi/lembaga tidak dapat dilihat secara terpisah dari dukungan dan kepercayaan terhadap citra publik yang positif.
Humas/fungsi dalam suatu organisasi pada dasarnya merupakan bagian struktural yang tidak terpisahkan yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga atau organisasi tersebut. Menurut John Tondowijoyo (2004:9), fungsi humas berhubungan langsung dengan fungsi kepemimpinan, berada di bawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pejabat tertinggi organisasi/lembaga. Sedangkan menurut Rhenald Kasali, humas sama pentingnya dengan fungsi manajemen seperti pemasaran, produksi, keuangan, dan sumber daya manusia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait