Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim. Foto:iNews/Joko P
Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso