Disergap Polisi, 14 Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling Perhutani di Sragen Kabur

Joko Piroso
Barang bukti KBM Truk dengan nopol AD 1489, 4 gergaji dan sebuah parang, Jumat (31/3).Foto: iNews/Joko P

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim. Foto:iNews/Joko P

Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.     

Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network