Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Prima dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Prima sendiri adalah Agus Jabo Priyono yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020.
Partai ini diprakarsai oleh mantan pengurus PRD bersama sejumlah tokoh gerakan sosial, serikat buruh, tokoh Islam, aktivis, pelaku usaha kecil, menengah, kaum profesional, hingga anak-anak muda.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait