Waspada Upal Jelang Lebaran, Polres Sukoharjo Himbau Masyarakat Hindari Jasa Tukar di Pinggir Jalan

Nanang SN
Ilustrasi uang baru Rp100 ribu/ Eko Anug dari Pixabay

"Tapi apabila mengganggu ketertiban pemakai jalan dan ketertiban umum (karena mangkal di pinggir jalan atau trotoar), maka Bank Indonesia (BI) dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Ini sudah dilaksanakan di wilayah Solo Raya," ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan, resiko yang diterima masyarakat apabila menukar uang baru di pinggir jalan adalah jumlahnya pasti tidak sesuai karena terkena biaya jasa.

"Sehingga jumlah uang pecahan yang diterima akan lebih sedikit dari nominal uang yang ditukarkan," paparnya.

Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan upal dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi tersebut.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk memilih penukaran uang baru di tempat yang resmi. Karena selain terhindar dari pemotongan uang jasa, juga untuk menghindari peredaran uang palsu," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network