SURABAYA, iNewsSragen.id - Harapan Megawati Purnamasari (78) warga Banyuwangi, Jawa Timur, menikmati masa tuanya dengan tenang, sirna. Wanita renta berkursi roda itu justru harus terusir dari rumahnya sendiri gara-gara digugat anak kandungnya sendiri.
Rumah warisan yang ditempati Megawati digugat putra sulungnya, Slamet Utomo. Tidak tanggung-tanggung, sang anak langsung mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN.
Objeknya adalah sebuah dealer sepeda motor yang juga berfungsi sebagai rumah Hasilnya, Megawati kalah di pengadilan tingkat pertama dan harus angkat kaki dari usaha yang dirintis bersama suaminya Sujianto.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait