Harta Warisan Digugat Anak Kandung, Megawati Terusir dari Rumah

Lukman Hakim
Megawati Purnamasari (Tengah) terusir dari rumahnya sendiri karena digugat anak kandungnya sendiri (FOTO: Istimewa)

Megawati mengaku, dirinya kini harus tinggal bersama anak bungsunya di Surabaya karena tempat usaha sekaligus rumah yang diwariskan suami untuknya kini dikuasai sang anak.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan Slamet Utomo. Dia pun menceritakan ihwal perkara warisan yang digugat sang putra. Dia mengaku memiliki tiga orang anak yakni Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto.

Sebelum suaminya meninggal, ketiganya sudah menerima pembagian warisan berupa anak cabang dealer motor. Sementara dealer dan rumah yang ditempatinya dan menjadi objek gugatan atas nama almarhum suami Megawati, yakni, Sujianto. 

Dealer tersebut kemudian dibalik nama atas nama Megawati dan dinotariskan atas kesepakatan ketiga anaknya. Karena semua anaknya sudah menerima warisan, Megawati pun berpikir akan bisa menikmati masa tuanya dengan tenang.

"Tapi ini kok masih gugat warisan padahal sudah dapat dealer motor di Bali. Dari mana saya dapat uang berobat kalau tidak dari dealer yang saya rintis bersama suami. Dia tidak pernah memberi saya uang berobat atau makan," kaatanya dikutip dari iNews.id, Kamis (11/5/2023). 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network