Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Indah Retno Wulandari mengatakan, kewajiban kami sudah selesai tetapi belum dibayar. Makanya paving ini saya ambil supaya bisa dijual lagi. Kami hanya menuntut hak. Kami sudah berkomunikasi dengan kontraktor proyek Pasar Sukowati ini tetapi tidak ada respons. Ditelepon juga tidak diangkat. Kemarin minta mediasi ke pemerintah, tetapi tidak ada tanggapan. Mau bagaimana lagi. Saya punya tanggungan,“ katanya.
Penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin mengatakan, sudah lima bulan ini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo senilai Rp724 juta tak juga dibayar.
“Sebelum aksi ini dilakukan Ibu Endah, kami sudah memberi wawasan dan pandangan hukum. Tetapi Ibu Endah ingin mengambil haknya. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim tetapi belum ada tanggapan. Kami berharap Pemkab Sragen bisa memberi win-win solution,“ katanya.
Ali menambahkan, ongkos yang dibayarkan baru Rp300 juta. Sedangkan kekurangannya yang mencapai Rp724 juta belum dibayarkan, padahal serah terima pekerjaan sudah Desember 2022 lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait