Biaya Pembangunan Belum Dibayar, CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen

Joko Piroso
Aksi nekat Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo Endah Retno Wulandari bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada Rabu (31/5/2023) siang.Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko mengatakan, kami datang ke lokasi untuk menghentikan aksi bongkar paving itu. Handoko langsung menemui penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo itu dan mengingatkan atas konsekuensi dari pembongkaran paving itu.

“Pasar ini area publik, bukan milik perorangan. Karena ini area publik maka tidak boleh dan dilarang merusak. Aksi ini bisa menganggu aktivitas ekonomi. Dulu perjanjiannya bagaimana dinas tidak tahu. Saya minta paving ini dikembalikan,“ pungkas Handoko.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan, saat ini proses mediasi. Dia menyampaikan sudah menjadi aset pemda. Karena sudah dilakukan pembayaran. Lantas saat ini, masih dalam massa pemeliharaan hingga minggu terakhir bulan juni 2023.

”Masih massa pemeliharaan,  ini sudah diserahkan pemda, namun yang rusak masih menjadi tanggungjawab PT Darlin. Karena punya pemda, yang salah kan yang ambil,” katanya.

Dia mengklaim belum menerima surat dari CV Dumilah Bumi Mandiri untuk dibantu perihal penagihan ke PT. Darlin Audiya. ”Belum, secara teknis harus bersurat. Suratnya tidak ada,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network