SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi nekat Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo Endah Retno Wulandari bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada Rabu (31/5/2023) siang.
Aksi nekat Direktur CV tersebut lantaran biaya pemasangan paving senilai Rp724 juta tersebut belum dibayar oleh kontraktor utama yakni PT Darlin Audiya Surabaya. CV Dumilah Bumi Mandiri Solo menjadi subkontraktor pembangunan Pasar Sukowati untuk pavingisasi.
Aksi nekat CV Dumilah tersebut direspons pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen dengan upaya mediasi. Paving yang sudah dibongkar itu pun akhirnya dikembalikan setelah ada iktikad baik dari Diskumindag Sragen membantu mediasi agar CV Dumilah Bumi Mandiri Solo bisa mendapat haknya.
Menurut pantauan iNewsSragen.id dilapangan, serah terima pekerjaan proyek pembangunan Pasar Sukowati Sragen sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu. Namun hingga kini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo belum juga dibayar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait