SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjadi pengedar sabu-sabu, seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sragen, dari Partai Gerindra diringkus Polisi. Polisi juga menangkap seorang tersangka lain dan seorang lagi di lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6/2023) malam. Informasi yang dihimpun dilapangan, sekira pukul 19.30, anggota Satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota tim melakukan penyelidikan.
Pengintaian dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi sampai pukul 20.30. Anggota lantas mencurigai seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar. Selanjutnya ditangkap oleh anggota di sekitar Jembatan Mungkung. Tersangka mengaku bernama Yakub Hermawan, 32, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait