Yakub mengaku mendapat barang tersebut dari Eko Rusiyanto, 46, warga Desa Jono, Kecamatan Tanon. Dia membeli dari Eko sebesar Rp 600 ribu. Belakangan Eko diketahui adalah salah satu bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tanon, Sumberlawang dan Miri.
Kepada polisi, Yakub mengaku dititipi untuk memberikan narkotika kepada salah seorang yang beralamat di Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Selanjutnya Yakub menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto. Pada pukul 21.30 dia ditangkap di rumahnya.
Eko Rusiyanto mengakui bahwa plastik klip bening itu adalah barang miliknya sebelum dijual ke Yakub. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan bong. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait