SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjadi pengedar sabu-sabu, seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sragen, dari Partai Gerindra diringkus Polisi. Polisi juga menangkap seorang tersangka lain dan seorang lagi di lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6/2023) malam. Informasi yang dihimpun dilapangan, sekira pukul 19.30, anggota Satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota tim melakukan penyelidikan.
Pengintaian dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi sampai pukul 20.30. Anggota lantas mencurigai seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar. Selanjutnya ditangkap oleh anggota di sekitar Jembatan Mungkung. Tersangka mengaku bernama Yakub Hermawan, 32, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Yakub mengaku mendapat barang tersebut dari Eko Rusiyanto, 46, warga Desa Jono, Kecamatan Tanon. Dia membeli dari Eko sebesar Rp 600 ribu. Belakangan Eko diketahui adalah salah satu bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tanon, Sumberlawang dan Miri.
Kepada polisi, Yakub mengaku dititipi untuk memberikan narkotika kepada salah seorang yang beralamat di Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Selanjutnya Yakub menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto. Pada pukul 21.30 dia ditangkap di rumahnya.
Eko Rusiyanto mengakui bahwa plastik klip bening itu adalah barang miliknya sebelum dijual ke Yakub. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan bong. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kedua tersangka tersebut satnarkoba juga menahan residivis narkoba. Tersangka adalah Agung Nugroho, 47, warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.
Dia ditangkap pada Senin (5/6/2023) pukul 22.20 di emperan rumah warga Desa Gabugan. ”Saat ditangkap dia membawa sebuah bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk sabu berat kotor 0,52 gram beserta alat hisap,” pungkas Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait