Adapun sasaran penindakan pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
"Contohnya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Ditambahkan, selain pelanggaran seperti yang sudah disebut, juga pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat nomor palsu.
"Kemudian kendaraan muatan barang over dimensi dan overload (odol), dan knalpot brong," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait