Berkaca dari permasalahan tersebut, maka Satlantas Polres Sukoharjo saat ini telah kembali menerapkan tilang manual. Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu-lintas.
"Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas," terang Betty.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan tilang manual sudah dimulai sejak 1 Juni 2023. Hanya saja dalam praktek penindakannya dilapangan, petugas tidak melakukan razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang terlihat secara kasat mata
"Sejak tilang manual ini juga bertujuan menyisir pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE. Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE," ujar Betty.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait