Tawarkan Jasa Prostitusi Anak di Bawah Umur Bertarif Rp600 Ribu, 4 Mucikari di Mamuju Ditangkap

Ilu
Polda Sulbar Rilis hasil pengungkapan prostitusi di Mamuju. (Foto: Ilu)

Pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama dengan korban disalah satu wisma di Kota Mamuju. 

"Karena memperdagangkan orang dan atau Anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media elektronik," jelasnya. 

Pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulbar. Polisi pun masih mendalami lebih jauh kasus tersebut. 

"Pelaku diancam 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network