Pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama dengan korban disalah satu wisma di Kota Mamuju.
"Karena memperdagangkan orang dan atau Anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media elektronik," jelasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulbar. Polisi pun masih mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait