MAMUJU, iNewsSragen.id - Polisi berhasil membongkar prostitusi online yang terjadi di Mamuju. 4 orang mucikari berinisial RS, P, I merupakan laki-laki, dan seorang perempuan berinisial A berusia 17 tahun, ditangkap.
Kasi Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan menuturkan, tersangka menawarkan korban kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif Rp600 ribu.
"Korban R berusia 23 Tahun sementara korban V masih berusia 16 Tahun. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022," ungkap Kombes Syamsu Ridwan saat konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar. Kamis (15/6/2023).
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait