MAMUJU, iNewsSragen.id - Resmob Polresta Mamuju meringkus tiga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Ketiga pelaku diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / VI / 2023 / Resta Mamuju.
Korban yang diketahui masih dibawah umur berinisial NHS (13) mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku yang kini diamankan oleh tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, melalui, Kanit Resmob Polresta Mamuju Robertona Siburian menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Kelurahan Mamunyu lingkungan Talibu, kecamatan Mamuju.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas," Ujar Robertona Siburian, Rabu (28/6/2023).
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait