SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 15 pegawai non ASN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo terancam nganggur lantaran terkendala kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan pemerintah itu. Dari 17 pegawai Bawaslu Sukoharjo saat ini, 15 diantaranya adalah non-ASN atau pegawai dengan kontrak kerja alias honorer.
"Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Muladi, Selasa (20/6/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait