Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( P3K) yang terbit pada 28 Nopember 2018, maksimal 5 tahun tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K.
"Jika tidak diangkat menjadi P3K, maka harus diberhentikan atau tidak dikontrak lagi. Karena pegawai pemerintah itu terdiri ASN dan P3K sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. Otomatis tenaga honorer tidak termasuk didalamnya," terang Muladi
Dengan adanya peraturan itu, maka tenaga honorer di semua intansi pemerintah termasuk Bawaslu dan KPU, kontraknya akan habis maksimal sampai dengan 28 Nopember 2023 mendatang.
"Jika tidak ada tenaga honorer, maka Bawaslu Sukoharjo hanya terdiri dari 7 orang terdiri 5 komisioner dan 2 ASN saja. Namun secara teknis Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga P3K dan PNS dari Pemda yang diperbantukan seperti sebelumnya," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait