Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Suci Handayani, menanggapi aturan penghapusan tenaga honorer tersebut, menyatakan masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari KPU RI.
"Sekarang namanya bukan honorer, tapi tenaga pendukung (non ASN). Untuk di KPU Sukoharjo jumlahnya ada 12 orang," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait