SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sekira 4.000 lebih tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terancam menganggur lantaran terganjal Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan amanat Undang Undang (UU) ASN No. 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada, 31 Mei 2022 lalu, per 28 Nopember 2023 tenaga honorer dihapus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, mengungkapkan, dari jumlah 4.000 lebih pegawai non-ASN itu terbagi menjadi ada dua kategori yaitu THL dan K2.
THL (Tenaga Harian Lepas) dan K2 (tenaga honorer kategori II atau yang sudah melewati pendataan pada 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ P3K).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait