"Semua (data pegawai non-ASN) sudah kami kirim ke Kemenpan RB, namun sampai sekarang keputusannya masih menunggu dari sana. Belum ada kepastian. Jadi nasib para pegawai non-ASN ini tergantung dari keputusan pemerintah pusat," ujarnya.
Atas kondisi itu, Sumini juga khawatir jika status para pegawai non-ASN tidak segera mendapat kepastian, maka akan sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
"Kami sudah berusaha, bahkan juga sempat berdebat di sana, tapi pada kenyataannya dari pusat belum bisa menjawab. Sampai sekarang kami hanya bisa menunggu," imbuhnya.
Merujuk Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nantinya hanya ada dua kategori pegawai pemerintah yakni ASN dan P3K.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait