Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Ditutup Daun di Sragen, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Joko Piroso
Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar.Foto:iNews/Joko P

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Ari Afrian Tanjung ditangkap di kalan Solo-Sragen, tepatnya di Grompol, Masaran, Sragen, Sabtu (24/6/2023), pukul 16.30 WIB. Artinya, polisi hanya butuh dua hari untuk mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Yuspita.

 “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebuah ponsel merek OPPO A15 warna hitam dan motor Yamaha Mio Soul warna merah berpelat nomor AD 4963 AAD untuk sarana kejahatan. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti minuman dan obat-obatan, seperti es teh, paracetamol, obat kaditik, obat triosid, dan obat grafamix,”  jelas Kapolres.

Dari tersangka Ari, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga menemukan tersangka lain yang ikut terlibat, yakni RK. RK merupakan perempuan yang masih berumur 17 tahun lebih enam bulan. Keduanya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, pungkas kapolres.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network