Bejat! Guru Ngaji di Sragen, Tega Cabuli Santriwati yang Masih Bau Kencur

Joko Piroso
Kasat reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat periksa tersangka Ustad Mulyadi yang tega cabuli santriwatinya. Foto: iNews/Joko P

Tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pungkas AKP Wikan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network