Tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pungkas AKP Wikan.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
