Berdiri Tanpa Izin, 22 Menara Seluler di Sukoharjo Kena Tegur DPUPR

Nanang SN
Menara seluler (FOTO: Prasanna Devadas dari Pixabay)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mengirim surat peringatan (SP) pertama terhadap pemilik 22 menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Perizinan Pendirian Bangunan (PBG).

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, 22 menara seluler yang belum mengantongi PBG tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan untuk mencari pemiliknya berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi ini bukan temuan. Ini berdasarkan rekomendasi BPK, kemudian kami secara bertahap melakukan pencarian, menghubungi para pemilik menara-menara seluler itu," kata Bowo saat ditemui pada, Sabtu (15/7/2023).

Ia mengungkapkan, para pemilik 22 menara seluler itu sudah berhasil ditemukan dan diminta hadir ke DPUPR. Dari pertemuan itu juga diketahui kebanyakan dari 22 menara seluler tersebut data pemiliknya dobel.

"Pekan lalu mereka kami kumpulkan untuk segera mengurus PBG-nya. Sampai saat ini ada beberapa yang sudah proses mengurus PBG, namun ada pula yang sedang melengkapi berkas persyaratan perizinannya," terang Bowo. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network