Terkait SP pertama yang dilayangkan meskipun para pemilik menara seluler sudah mengurus PBG, Bowo menegaskan, karena 22 menara seluler itu sudah terlanjur berdiri tanpa izin.
"Kemarin sudah saya perintahkan kepada staf untuk mengirim SP1. Jika masih membandel belum mengurus PBG akan dikirim SP2 hingga berikutnya akan diambil tindakan tegas (pembongkaran)," tegas Bowo.
Dalam kasus pelanggaran PBG, Bowo mengungkapkan bahwa sebelum temuan 22 menara seluler itu, pihaknya juga pernah menemukan hal yang sama. Namun setelah para pemiliknya diberi peringatan, PBG langsung diurus.
"Yang sekarang ini ya tinggal 22 itu yang belum berizin. Selain mengurus PBG juga disyaratkan untuk mengurus izin lingkungannya, terutama terkait keliling titik rebahan, dan itu bukan wewenang kami. Aturannya dari pemerintah pusat," tandas Bowo.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait