Buru Aset Benny Tjokro di Sukoharjo, Kejagung Sita Pandawa Water World Solo Baru

Nanang SN
Pandawa Water World salah satu aset terpidana korupsi Benny Tjokro, disita eksekusi Kejagung untuk selanjutnya dilelang guna menutup kerugian Negara.Foto:iNews/Nanang SN

Menyinggung aset lainnya diluar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengaku belum mengetahui dimana lokasi dan obyek aset yang lainnya itu, apakah lahan atau sudah ada bangunannya. Yang ia tahu baru sebatas nama lokasi desanya, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo.

"Yang diundang ada empat Kades, berarti ada empat lokasi yang disita eksekusi. Masing-masing lokasi aset itu di desa Gedangan, Telukan, Kwarasan, dan Madegondo," imbuh Herdis.

Adapun papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang dengan tertulis atas nama Kejari Jakarta Pusat itu sebagai berikut:

"Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".

Dasarnya adalah: 1) Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021, 2) Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network