“dia menyediakan tempat dan menawarkan wanita kepada pelanggan, wanita atau korban dewasa semua, tarif dia dapatnya Rp. 50 ribu-RP. 200 ribu,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
