Sedangkan untuk tahun 2023 berdasarkan penelusuran dari Tim LAPAAN RI, Kusumo menyampaikan, hanya sekira 75% dari jumlah murid SD dan SMP Negeri di Sukoharjo yang membeli. Informasi yang didapat, PD Percada dalam menjual kalender dalihnya untuk meningkatkan PAD Sukoharjo.
"Kalau benar keuntungan dari penjualan kalender itu disetor ke kas daerah, ini apa tidak memicu masalah baru. Karena uang yang disetor itu dari sumber yang tidak dibenarkan secara hukum. Maka, Bupati harus segera bertindak agar tidak ikut terseret kasus ini," tegas Kusumo.
Jika dikalkulasikan jumlah murid dengan harga kalender Rp20.000, maka dari hasil penjualan kalender yang jelas melanggar Permendiknas itu, PD Percada telah meraup pendapatan dari tahun 2022 dan 2023 sekira Rp2,9 miliar.
"PD Percada dalam menjual kalender menggunakan cara dropping ke sekolah-sekolah. Lalu sekira satu hingga dua minggu kemudian, uang hasil penjualan diambil. Kami juga mendapat informasi PD Percada tidak pernah berkoordinasi dengan dinas terkait dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," papar Kusumo.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur PD Percada tersebut, Kusumo mendorong agar Kejari Sukoharjo menuntaskan penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Karena ini menyangkut nama baik Pemkab Sukoharjo, maka kami minta kejari melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai muncul nama siapa tersangkanya. Kalau ini disebutkan untuk peningkatan PAD, maka masyarakat tahunya program ini sudah disetujui oleh Bupati, DPRD, Kepala Disdik, dan MKKS," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait