Demikian pula ketika program penjualan kalender tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka Kusumo memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur PD Percada adalah perbuatan pribadi mengatasnamakan perusahaan daerah dengan dalih meningkatkan PAD.
"PD Percada ini kan perusahaan daerah, mestinya setiap langkahnya harus dilaporkan, diketahui, dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati dan DPRD. Oleh karenanya kami minta kejaksan jangan masuk angin. Tidak hanya direkturnya saja yang diperiksa, semua pegawai PD Percada juga harus diperiksa," sambungnya.
Ditegaskan Kusumo, jika dalam pemeriksaan Kejari Sukoharjo nanti terbukti ada indikasi korupsi, maka Kusumo juga mendesak Bupati Sukoharjo tidak sekedar menonaktifkan, tapi lebih tegas memberhentikan secara permanen Direktur PD Percada untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Sukoharjo.
"Dengan adanya kasus ini, sudah ada beberapa kepala sekolah yang dipanggil oleh kejaksaan. Ini kan kasihan, karena mereka tahunya penjualan kalender itu program dari pemerintah daerah melalui PD Percada. Mereka ini menjadi korban dan akibatnya proses belajar mengajar di sekolah juga ikut terganggu," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disdik Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PD Percada dalam menjual kalender ke sekolah-sekolah negeri baik SD maupun SMP, sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait