Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP Sragen Lakukan Pencopotan Atribut Partai

Joko Piroso
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menertibkan atribut partai.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penertiban atribut partai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sragen, yang menuai protes dan kontroversi dari beberapa pihak.

Pada Rabu, 9 Agustus, Satpol PP Sragen melakukan penertiban atribut partai seperti spanduk, banner, dan baliho gambar bacaleg dan partai politik di wilayah tersebut, dengan alasan atribut tersebut melanggar ketertiban umum. Atribut tersebut dianggap melanggar dan kemudian dibongkar.

Namun, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa bahwa penertiban tersebut janggal. Caleg PDIP Sudarno melapor kepada Ketua Fraksi PDIP Sragen, Bambang Samekto, untuk meminta klarifikasi tentang kewenangan Satpol PP dalam melepas atribut PDIP. Sudarno juga menanyakan apakah Bupati, yang merupakan kader PDIP, memerintahkan pelepasan bendera PDIP. Atribut tersebut sebenarnya dipasang untuk menyambut kunjungan bupati di wilayah Gondang.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network