Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP Sragen Lakukan Pencopotan Atribut Partai

Joko Piroso
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menertibkan atribut partai.Foto:iNews/Joko P

Bambang Samekto, ketua Fraksi PDIP, meragukan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas perintah bupati. Ia menganggap Satpol PP mencari perlindungan dengan mengatasnamakan bupati. Samekto berencana untuk mengundang kepala Satpol PP untuk memberikan klarifikasi kepada ketua DPRD Sragen.

Bambang Samekto juga mempertanyakan jumlah atribut yang ditertibkan, karena PAC PDI Perjuangan sebenarnya memasang 1000 bendera. Ia juga menyarankan agar Satpol PP lebih fokus pada tugas utamanya daripada mengurusi politik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Samsuri, menjelaskan bahwa penertiban atribut tersebut merupakan program gabungan dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Sragen, dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta bawaslu. Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2022 tentang alat peraga partai politik dan peraturan PKPU.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network