LAMPUNG UTARA, iNewsSragen.id - Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, di mana seorang siswi SMA berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda. Dua dari empat pelaku telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang ditangkap memiliki inisial DK (19) dan SA (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Salah satunya adalah teman sekolah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, peristiwa ini terjadi di rumah salah satu pelaku pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban sebelumnya sedang bersama temannya untuk mendekorasi ruangan kelas di sekolah. Korban kemudian disuruh untuk membeli lem di warung.
Ketika korban tiba di pintu gerbang sekolah, dia bertemu dengan salah satu pelaku yang merupakan teman sekolahnya.
Pelaku menawarkan untuk mengantarkan korban, namun di tengah jalan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke rumahnya dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.
"Saat tiba di pintu gerbang sekolah, korban bertemu dengan teman sekolahnya yang juga salah satu pelaku dan menawarkan untuk mengantarkannya," ujar Boyoh, Kamis (10/8/2023).
Setiba di rumah pelaku, korban tiba-tiba dihadapkan pada tiga pemuda lain yang tidak dikenalnya. Pelaku-pelaku tersebut mengancam korban, membuatnya merasa takut dan terpaksa menuruti keinginan mereka.
"Pelaku langsung mengancam korban. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya," kata Kasat.
Korban kemudian menjadi korban pencabulan oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian. Meskipun korban mencoba memberontak, namun dia tidak memiliki kemampuan untuk melawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara menjelaskan bahwa dua dari keempat pelaku telah ditangkap dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas. Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pengaruh dari menonton video porno serta alasan khilaf.
“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait