PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Bukti Tidak Ada Rekayasa Hukum

Nanang SN
Menko Polhukam Mahfud MD.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gejolak Partai Demokrat terkait keabsahan kepengurusan antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko, oleh Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, dengan adanya putusan PK tersebut, maka Partai Demokrat yang sah adalah tetap kubu AHY. Semula sempat menyeruak isu bahwa kubu Moeldoko yang akan dimenangkan.

"Itu membuktikan bahwa pemerintah tidak merekayasa hukum. Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” kata Mahfud disela kehadirannya di PPMI Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network