SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gejolak Partai Demokrat terkait keabsahan kepengurusan antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko, oleh Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, dengan adanya putusan PK tersebut, maka Partai Demokrat yang sah adalah tetap kubu AHY. Semula sempat menyeruak isu bahwa kubu Moeldoko yang akan dimenangkan.
"Itu membuktikan bahwa pemerintah tidak merekayasa hukum. Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” kata Mahfud disela kehadirannya di PPMI Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait