PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Bukti Tidak Ada Rekayasa Hukum

Nanang SN
Menko Polhukam Mahfud MD.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas putusan PK dari MA itu, menurut Mahfud,  Moeldoko juga telah menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.

“Terbukti, adalah omong kosong pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” tandasnya.

Dari informasi yang didapat, putusan penolakan PK atas perkara rebutan partai itu dikeluarkan MA pada, Kamis (10/8/2023). Dengan adanya putusan itu, maka kekhawatiran pecahnya koalisi Demokrat, PKS, dan NasDem dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network