Atas putusan PK dari MA itu, menurut Mahfud, Moeldoko juga telah menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.
“Terbukti, adalah omong kosong pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” tandasnya.
Dari informasi yang didapat, putusan penolakan PK atas perkara rebutan partai itu dikeluarkan MA pada, Kamis (10/8/2023). Dengan adanya putusan itu, maka kekhawatiran pecahnya koalisi Demokrat, PKS, dan NasDem dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait