Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen Beri Remisi 207 Napi, 4 Narapidana Langsung Bebas

Joko Piroso
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen memberikan remisi untuk 207 napi bertepatan HUT Ke - 78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen memberikan remisi (pengurangan hukuman) untuk 207 napi bertepatan HUT Ke - 78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8).

Pemberian remisi kepada 207 narapidana di Lapas Sragen, dengan empat narapidana di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi. Dalam acara tersebut, Bupati Sragen Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memimpin upacara peringatan 17 Agustus dan menyerahkan remisi kepada narapidana.

Sebanyak 207 narapidana di Lapas Sragen diberikan remisi sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Dari jumlah narapidana yang menerima remisi, empat di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi.

Keempat narapidana yang langsung bebas adalah AW dari Jaten, Karanganyar, JR dari Celep Kedawung, Sragen, Std dari Wuryantoro, Wonogiri dan Msq dari Bendo, Sukodono, Sragen.

Pemberian remisi memiliki rentang waktu yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Bupati Sragen memberikan pesan kepada narapidana yang sudah dibebaskan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan perilaku baik di tengah masyarakat.

Upacara peringatan 17 Agustus dihadiri oleh berbagai pejabat dan diakhiri dengan pemberian remisi kepada narapidana.

Dalam acara tersebut, narapidana juga memberikan hiburan melalui penampilan Band El Pazzra dan penyanyi seperti Sutrisno dan Agung Susetyo. Selain itu, seniman lukis Al Muslim juga memberikan cinderamata dan karya seninya.

Kepala Lapas Sragen Tunggul Buwono mengatakan, narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lapas Sragen memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, dengan 464 narapidana dan 66 tahanan, melebihi kapasitas aslinya yang hanya 365 orang, pungkas Tunggul Buwono.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network