Sementara, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda dalam surat keputusan terkait DCS menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pencermatan melalui laman kab-sukoharjo.kpu.go.id, untuk kemudian menyampaikan masukan, dan tanggapan yang dibuka selama 10 hari dari Sabtu-Senin (19-28/8/2023).
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Nuril.
Untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, dan dapat dikirimkan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu juga dapat dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Diponegoro No.41B, Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Bisa juga melalui email dengan alamat tekmas.kpusukoharjo@gmail.com.
Informasi lebih lanjut terkait masukan dan tanggapan juga dapat ditanyakan melalui helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait