Berguguran, 121 Bacaleg Kabupaten Sukoharjo Tidak Memenuhi Syarat Pileg 2024

Nanang SN
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat menerima berkas pengajuan bacaleg dari salah satu parpol, yaitu Partai Perindo pada Mei 2023:Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda dalam surat keputusan terkait DCS menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pencermatan melalui laman kab-sukoharjo.kpu.go.id, untuk kemudian menyampaikan masukan, dan tanggapan yang dibuka selama 10 hari dari Sabtu-Senin (19-28/8/2023).

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Nuril.

Untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, dan dapat dikirimkan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu juga dapat dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Diponegoro No.41B, Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Bisa juga melalui email dengan alamat tekmas.kpusukoharjo@gmail.com.

Informasi lebih lanjut terkait masukan dan tanggapan juga dapat ditanyakan melalui helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sukoharjo.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network