SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 121 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Sukoharjo dari sejumlah partai politik (parpol), gagal melanjutkan kontestasi Pileg 2024 setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
Jumlah bacaleg TMS sebanyak itu diketahui dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan KPU Kabupaten Sukoharjo pada, Sabtu (19/8/2023). 121 bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah masa pencermatan dan perbaikan berakhir.
Semula pada awal pengajuan dari parpol ada 567 bacaleg. Dari jumlah itu setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual (verfak) hingga masa perbaikan, hanya 446 bacaleg dari 17 Parpol yang dinyatakan MS untuk kemudian ditetapkan masuk DCS.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait