Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi

Nanang SN
IN (kaos coklat), residivis narkoba saat diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya dalam perkara yang sama itu, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jika merujuk pada pasal -pasal itu, IN terancam hukuman seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun, dan atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network