Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi

Nanang SN
IN (kaos coklat), residivis narkoba saat diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSeorang warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial IN (30), diamankan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kurir narkoba yang diketahui merupakan residivis itu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,80 gram. Barang haram itu adalah pesanan seseorang yang ditanam di sebuah tempat untuk selanjutnya akan diambil pemesannya.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mengatakan, bahwa IN bersama barang bukti sabu ditangkap di Jalan Kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami segera lakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada, Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB," kata Warsino, Senin (28/8/2023).

Setelah dilakukan integorasi oleh petugas, IN akhirnya mengakui perbuatannya telah menanam narkoba di lokasi yang telah dijanjikan oleh seseorang yang memerintahkannya.

“Pelaku menanam narkoba itu atas perintah M (saat ini masuk DPO). Atas jasanya menjadi kurir itu, pelaku diberi imbalan uang sebesar Rp150 ribu," terang Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, selain mengamankan pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman, juga turut diamankan 1 unit handphone warna putih beserta sim card-nya, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan ini merupakan residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2020 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Sragen," imbuh Warsino.

Atas perbuatannya dalam perkara yang sama itu, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jika merujuk pada pasal -pasal itu, IN terancam hukuman seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun, dan atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network