"Kami mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro saat di Kejari Sukoharjo pada, Jum'at (25 /8/2023) lalu.
Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut telah disetorkan ke bendahara pemerintah daerah menjadi PAD.
"Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. Kemudian, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar dalam hal pengawasan dan pembinan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait