Kejari Sukoharjo Puldata dan Pulbaket Dugaan Tipikor PD Percada, Tindak Lanjut Aduan LAPAAN RI

Nanang SN
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih.Foto:iNews/ Nanang SN

"Kami mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro saat di Kejari Sukoharjo pada, Jum'at (25 /8/2023) lalu.

Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut telah disetorkan ke bendahara pemerintah daerah menjadi PAD.

"Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. Kemudian, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar dalam hal pengawasan dan pembinan," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network