SRAGEN, iNewsSragen.id - Matias Sularno, seorang residivis asal Jebres, Solo, berusia 40 tahun, ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Sragen setelah mencuri rokok di Pasar Bunder Sragen.
Polisi berhasil melacak dan menangkap Sularno dalam waktu 17 jam di sebuah hotel di Jl. Prof. Soeharso, Gilihasri, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 02.30 WIB setelah kasus tersebut dilaporkan.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakil Kapolres AKBP Jamal Alam menjelaskan, Sularno pernah melakukan aksi pencurian yang sama di lokasi yang sama pada tahun 2017. Kali ini, barang yang diambil adalah ratusan bungkus rokok berbagai merek.
Pencurian terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 00.18 WIB. Sasaran pencurian adalah di los Mbak Yani di Pasar Bunder Sragen. Pelaku merusak rolling door untuk masuk ke dalam los.
Pemilik los, Muhajir, yang juga seorang pensiunan anggota TNI Angkatan Darat (AD), melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui bahwa ratusan bungkus rokok senilai total Rp24 juta raib digondol maling.
Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
Matias Sularno mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dia juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama pada tahun 2017. Sebelumnya, dia juga telah menjalani hukuman akibat pencurian di tempat lain.
Total kerugian yang diderita oleh korban, Muhajir, mencapai hampir Rp25 juta, termasuk nilai rokok yang dicuri, uang untuk anak yatim, dan uang logam recehan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait