Menanggapi adanya dugaan pungutan di dunia pendidikan, aktivis LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (DERRAS) Budi Setyo, S.Sos mengungkapkan, kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pemerintah.
"Tentunya itu nanti ada konsekuensinya, karena bertentangan dengan aturan pemerintah. Dalam PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dijelaskan," paparnya.
"Seharusnya pihak terkait yakni Dinas Pendidikan ada tindakan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SDN Ngepringan 1 belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Sugiyanto