SRAGEN, iNewsSragen.id - Heboh beredar informasi tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Dalam informasi tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa lainnya diduga telah menerima hasil pungutan dari warga masyarakat dengan besaran nominal Puluhan hingga Ratusan juta rupiah.
Diketahui, Pemerintah Desa Geneng melalui kepanitiaan telah melaksanakan program PTSL dengan tarif biaya Rp.800.000,- /bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang. Sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.
Sebagaimana dalam informasi yang berhasil dirangkum iNews.id, uang hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada 13 anggota nama tercantum, dengan rincian penerima sebagai berikut:
1. Kepala Desa Suhirman: Rp.320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah)
2. Sekdes/Carik Indriyanto: Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
3. Bayan Wanjono: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
4. Bayan Mursidi: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait