Oknum Polisi Bhabinkantibmas di Grobogan, Pelaku Telah Diamankan di Mapolres dan Akan Ditindak Tegas
GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus penganiayaan anak dibawah umur dan seorang pemuda di Grobogan, yang telah viral di media sosial membuat Kapolres Grobogan gerah. Ia kemudian memerintahkan oknum Bhabinkamtibmas tersebut untuk dijemput dan diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindakan arogan, maka pelaku akan dijatuhi sanksi.
Kepolisian Resort Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya menjemput oknum Bhabinkamtibmas arogan di rumahnya di Desa Kemadoh Batur, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, pada Senin malam tadi. Dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Grobogan. Sementara itu kedua korban, satu diantaranya adalah anak di bawah umur, juga telah dimintai keterangan di rumah masing-masing karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Polres untuk pemeriksaan. Selain itu polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Sementara itu, Polsek Tawangharjo, Grobogan, korban yang didampingi keluarga dihadirkan untuk diupayakan bisa dimediasi dan ditempuh jalur kekeluargaan dengan pihak pelaku. Namun keluarga korban tetap menolak untuk damai dan ingin proses hukum terhadap oknum Bhabinkamtibmas arogan tetap berlanjut. F-D, anak dibawah umur yang menjadi sasaran amukan oknum polisi tersebut hingga saat ini masih trauma dan merasakan sakit di bagian leher dan kepala akibat cekikan serta pukulan pelaku.
sementara itu Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ia jemput dari rumah dan diamankan di mapolres Grobogan, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. beberapa saksi dan korban juga telah diperiksa. Terkait korban yang masih dibawah umur akan ditangani oleh pihak unit perlindungan perempuan dan anak polres Grobogan.
F-D, tujuh belas tahun bersama temannya riko tri santoso, dua puluh tahun merupakan korban penganiayaan oleh oknum bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Tawangharjo, Grobogan, kedua korban dan pelaku merupakan tetangga desa dan menempati ruko yang berdampingan. Pelaku mengaku kesal atas ulah kedua korban yang menggeber sepeda motor dan dianggap membikin bising. Sementara itu menurut pengakuan kedua korban, bahwa saat itu mereka sedang memperbaiki sepeda motor pelanggan di bengkel dan tidak ada niatan untuk memancing keributan dengan pelaku.
Dalam rekaman kamera CCTV, kedua korban diperlakukan oleh pelaku secara tidak manusiawi. F-D dicekik kemudian dipukul dibagian kepala berulang kali, sementara Riko juga dipukul berulang kali di bagian kepala dan kemudian menekan ke bawah kepala korban hingga menempel di knalpot. Tak hanya itu pelaku kemudian menjepit kepala korban dengan menggunakan kedua kakinya sambil menggeber-geber motor korban.
Saat ini Riko mengalami gangguan pendengaran dimana telinga korban terasa sakit dan mengalami penurunan daya tangkap pendengaran setelah dipaksa mendengarkan suara knalpot dengan jarak telinga yang sangat dekat.
Keluarga kedua korban akan terus menuntut keadilan dan minta pelaku diproses hukum sesuai hukum yang berlaku, mengingat satu diantara korban adalah anak dibawah umur.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait