Sebanyak 1.136 Pelaku UMKM di Kabupaten Sragen Mendapatkan Fasilitasi Pengurusan NIB Secara Gratis

Joko Piroso
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat Penyerahan NIB kepada 1.136 pelaku UMKM di Lapangan Gesi, Kecamatan Gesi, Sragen, Minggu (24/9/2023).Foto:iNews/Joko P

UMKM Gading Sukowati Membara Sragen berperan sebagai fasilitator untuk membantu UMKM di Sragen mendapatkan NIB. Mereka memfasilitasi pendaftaran secara online untuk mengatasi kendala teknologi yang dihadapi oleh beberapa pelaku UMKM.

NIB dianggap penting bagi semua pelaku UMKM di Indonesia, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk. Ini adalah persyaratan untuk berusaha secara legal.

Selain NIB, pelaku UMKM juga memerlukan berbagai perizinan lainnya seperti sertifikat halal, PIRT, hak cipta, dan lain-lain. Untuk pelaku usaha yang berskala ekspor, perizinan yang lengkap sangat diperlukan.

Upaya ini juga merupakan bagian dari pendataan pelaku UMKM. Pendataan ini dianggap penting untuk memudahkan pemerintah dalam merancang program-program yang tepat sasaran untuk mendukung UMKM.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network