Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Jepara Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK

Nanang SN
Tokoh pemuda Jepara, Noor Rohman. (Foto: Istimewa)

SOLO, iNewsSragen.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan dan elemen masyarakat di Jawa Tengah.

Diantara elemen itu, termasuk para tokoh pemuda, salah satunya dari daerah Jepara yang terkenal dengan sebutan Bumi Kartini. Mereka memberikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut pada, Senin (16/10/2023) lalu.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada awak media, Noor Rohman selaku salah satu tokoh pemuda daerah Jepara,  menyambut baik dan mengapresiasi terkait keputusan MK itu. 

"Kami pemuda daerah Jepara sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa," ujar Noor, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, terbukanya peluang keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik nasional dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa.

"Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan," jelasnya. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network