Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia.
Selain itu, tokoh pemuda daerah Jepara ini pun berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
“Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya menyatakan, batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan putusan itu, maka Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, dan anak muda lainnya yang saat ini menjadi kepala daerah, terbuka peluang maju dicalonkan sebagai Cawapres.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait